Pertamina Akuisisi Tiga Blok Migas

Pertamina Akuisisi Tiga Blok Migas
Pertamina Akuisisi Tiga Blok Migas
Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Tunggul K Sirait menilai pemerintah tetap harus campour tangan dalam setiap kontrak hulu migas. Sebab itu diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001,"Pasal 4 itu, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," tukasnya

Dia justru meminta lembaga pengganti BP Migas, yaitu SKSP Migas (Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) agar memperkuat tim hukumnya untuk melindungi persoalan hukum yang berpotensi timbul suata saat nanti,"Fungsi dan kedudukan SKSP Migas harus jelas, jangan sampai kontrak migas yang ditandatangani nanti bermasalah," katanya

Mengenai revisi Undang-Undang Migas sebagai efek dibubarkannya BP Migas, Tunggul menilai sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-geas. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kurang 1,5 tahun lagi,"Sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pilpres saja agar bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari kepentingan pihak manapun juga. Ini akan lebih baik," tuturnya

Revisi UU Migas itu, lanjutnya, tidak perlu dilakukan secara menyeluruh karena keputusan Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan atau menghapus Pasal-pasal yang terkait dengan keberadaan BP Migas saja,"Tidak tentang pasal yang berkaitan dengan tatacara dan atau yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerjasasama) dan tata cara pelaksanaan eksploitasi eksplorasi migas," jelasnya. (wir)


JAKARTA -  PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energy (PHE), mengincar lima blok minyak dan gas (migas) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News