Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM TW III 2022

Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM TW III 2022
PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Foto: dok Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Periode Triwulan III Tahun 2022.

Adapun kompensasi itu sebesar Rp 98,77 triliun (termasuk pajak) atau Rp 85,15 triliun (tidak termasuk pajak).

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).

"Ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi dan mendukung working capital serta memperbaiki rasio keuangan perusahaan," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis.

Menurut Nicke, apresiasi juga disampaikan atas dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.

Pertamina mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Dia menjelaskan dengan mengonsumsi BBM secara bijak dan lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada Pemerintah.

Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News