Pertamina Awasi Pelonjakan Harga Elpiji
jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan agar tidak terjadi gejolak harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg di masyarakat.
Salah satu caranya yakni Pertamina akan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perseroan. Bila ketetapan itu dilanggar, Pertamina tak segan akan memberikan sanksi pada agen tersebut.
"Untuk agen yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, Pertamina telah menyiapkan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama 3 bulan hingga pemutusan hubungan usaha," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mudakir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1).
Kemudian, Pertamina juga akan mengoptimalkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan modern outlet sebagai tempat penjualan elpiji 12 kg dan 3 kg dengan harga sekitar Rp 4 ribu per tabung di atas harga agen.
Selain itu, Ali menyebut Pertamina secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk melakukan pengecekan harga ke agen-agen. Dia juga meminta agar masyarakat berperan aktif mengawasi agen yang masih bandel seenaknya menaikkan tarif.
"Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000 atau sms 08159500000, atau ke pcc@pertamina.com," terang dia. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Pertamina telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan agar tidak terjadi gejolak harga elpiji non subsidi kemasan 12
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi
- Wapres Gibran Borong Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024