Pertamina Bakal Ajukan Kasasi soal Donggi Senoro
Kamis, 24 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak keberatan BUMN itu atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang pemilihan mitra proyek LNG Donggi Senoro. Ditambahkannya, salah satu upaya hukum yang akan ditempuh Pertamina adalah mengajukan kasasi ke MA. Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi tersebut, Pertamina berharap dan berkeyakinan Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara ini dapat melihat inti permasalahan terkait proyek Donggi Senoro ini secara lebih jernih dan tetap bersandar para prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Vice President Corporate Communications Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 34/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst, yang menolak permohonan keberatan Pertamina atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010. Harun menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan tanpa pertimbangan hukum yang memadai dan tidak didasari pemahaman yang baik atas perbedaan mekanisme pemilihan mitra dengan tender.
“Meskipun sangat mengecewakan, Pertamina tetap menghormati putusan tersebut. Namun, kami akan tetap menggunakan seluruh upaya hukum yang masih terbuka sehubungan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” ucap Harun di Jakarta, Kamis ( 24/11)
Baca Juga:
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini