Pertamina Berikan Sanksi Tegas Kepada Pangkalan dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar
jpnn.com, JAKARTA - Pertamina terus melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG (liquefied petroleum gas) atau elpiji yang melakukan pengoplosan.
Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.
Melalui Pertamina Patra Niaga juga telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Sanksi tegas diberikan setelah Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal.
Tim Polda Sumut beserta jajarannya mengamankan puluhan ton BBM ilegal.
Di samping itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/8).
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Freddy Anwar di Medan mengatakan keberhasilan ini telah membantu pihaknya dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi," tegas Freddy Anwar.
Fadjar Djoko Santoso menegaskan Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal, simak pernyataannya
- Pakar IPB Nilai Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- Digitalisasi Pertamina Kunci Efisiensi, Memperkuat Ketahanan dan Swasembada Energi
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Menteri BUMN Dukung Strategi Pertumbuhan Ganda Pertamina
- Usut Kasus Digitalisasi SBPU, KPK Periksa Bos PT Pins hingga LEN Indonesia