Pertamina Bisa Kehilangan USD 43,6 Juta
Jumat, 17 Februari 2012 – 11:00 WIB

Pertamina Bisa Kehilangan USD 43,6 Juta
Dokumen BPK berjudul Risalah Pembahasan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Kegiatan Investasi PT Pertamina (Persero) Direktorat Pengolahan tertanggal 15 Desember 2011 dan ditandatangani Saptono, sebagai Ketua Tim dari BPK, Vice President (VP) Refining Project, Mochamad Khamim, dan VP Refinery Internal Audit, Wahyu Widjajanto. Dalam penjelasannya atas temuan BPK tersebut, Khamim mengatakan, perbaikan proyek selambat-lambatnya pada 16 April 2012.
Baca Juga:
Proyek pemanfaatan gas buang atau RCC Off Gas to Propylene Project (ROPP) di Kilang Balongan milik Pertamina tersebut dikerjakan konsorsium PT Rekayasa Industri (PT Rekind) dan Toyo Engineering Corporation dengan nilai kontrak USD 238 juta.
Sebelumnya, Juru Bicara Pertamina M Harun mengatakan, pihaknya akan mengenakan denda kepada konsorsium PT Rekind dan Toyo karena keterlambatan pengoperasian proyek tersebut. Perhitungan denda dikaitkan kehilangan pendapatan akibat keterlambatan pengoperasian proyek.
Namun, Rekind mengatakan, pihaknya selalu melaksanakan setiap proyek dengan profesional dan penuh integritas termasuk ROPP Balongan. "Proyek ROPP dibangun melalui tahap-tahap yang ada serta dikerjakan sesuai "scope" kerja yang telah disepakati dalam kontrak," kata Sekretaris Perusahaan Rekind Wilka Osca dalam rilisnya.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kehilangan potensi pendapatan PT Pertamina (Persero) sebesar 43,6 juta dolar AS akibat
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi