Pertamina dan PLN Takut Tersangkut Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Dua perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga saat ini belum melakukan hedging atau lindung nilai terhadap valuta asing atau kurs.
Padahal kedua BUMN itu paling banyak memakai valuta asing untuk aktivitas bisnis. Berbeda dengan PT Garuda Indonesia yang sudah melakukan hal tersebut.
Menanggapi hal itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjelaskan proses hedging belum dilakukan karena beberapa pertimbangan.
Pertimbangan pertama, Dahlan menyebut aktivitas bisnis dua BUMN itu yang memakai kurs banyak bersentuhan dengan subsidi BBM dan listrik. Nah, jika memakai uang perseroan, BUMN khawatir bisa berurusan dengan hukum. Seperti dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan.
"Untuk keperluan subsidi kemudian fee-nya siapa yang bayar karena subsidi dari negara, nah PLN dan Pertamina minta kejelasan yang sangat jelas supaya tidak terjadi temuan BPK atau temuan Kejaksaan di kemudian hari," jelas Dahlan usai rapat dengan BUMN Karya di Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (12/7).
Lebih lanjut, mantan Dirut PLN ini menjelaskan aktivitas hedging akan menimbulkan biaya layaknya premi asuransi. Pembayaran biaya premi ini, seharusnya bisa dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena menyangkut biaya produksi untuk BBM subsidi dan listrik.
"Sehingga dengan hedging ditanggung pemerintah, maka perseroan tidak terbebani dan terancam masalah hukum di dalam melakukan penugasan penyaluran BBM dan listrik subsidi," terang dia.
Dahlan lantas memberikan contoh, "Jadi misalnya besar subsidi X ditambah fee untuk hedging itu keinginan dari teman-teman karena ini menyangkut status hukum uang itu. Karena uang perusahaan apakah boleh untuk membayar fee yang itu katakanlah fee itu harusnya ditanggung oleh APBN," imbuhnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Dua perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga saat ini belum melakukan hedging atau lindung
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren