Pertamina Dapat Bagi Hasil Khusus Natuna

Pertamina Dapat Bagi Hasil Khusus Natuna
Ilustrasi Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rencana PT Pertamina (Persero) menandatangani production sharing contract (PSC) Block East Natuna pada September dibenarkan Kementerian ESDM. Malah, karena berbentuk penugasan kepada BUMN energi, pemerintah menyiapkan pola bagi hasil khusus. Namun, sampai sekarang, beberapa opsinya masih digodok.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja menyatakan, pola penugasan sudah dipilih pemerintah. Jika dibutuhkan, Pertamina dipersilakan untuk mencari mitra dalam upaya pengembangan blok itu. ’’Harapannya, setelah PSC ditandatangani, dalam tiga tahun bisa berproduksi,’’ katanya kemarin.

Sesuai rencana, produksi awal berfokus pada cadangan minyak lebih dulu. Sementara itu, cadangan gas yang diperkirakan mencapai 222 triliun kaki kubik digarap kemudian. Alasannya, kandungan karbondioksida di tempat tersebut mencapai 72 persen.

’’Gas masih menunggu TMR (technology market review). Jadi, pengembangannya menyesuaikan itu,’’ imbuhnya. Untuk PSC yang ditandatangani Pertamina, term and condition sudah dibuat fix, yaitu 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. September menjadi waktu penandatanganan supaya segera berproduksi.

Kapasitas minyak di Block East Natuna diprediksi mencapai 36 juta barel. Lantaran PSC yang ditandatangani nanti bersifat penugasan, Wirat menyatakan, ada insentif yang disiapkan supaya ekonomis. Namun, dia belum bersedia membeberkan insentif apa saja yang akan diberikan.

’’Karena itu PSC khusus yang berbentuk penugasan. Tidak melalui lelang,’’ tandasnya. Lebih lanjut Wirat menjelaskan, sampai saat ini, ada beberapa opsi yang perlu disiapkan. Opsi itu akan dilaporkan kepada Menteri ESDM untuk diputuskan mana yang terbaik bagi Pertamina.

Selain soal PSC, Wirat menjelaskan, rangkaian pengembangan migas di Block East Natuna adalah pembangunan kilang minyak mini. Rencananya, kapasitas terpasang 20 ribu barel per hari. Kapasitas itu sesuai dengan produksi minyak yang diperkirakan mencapai tujuh ribu–15 ribu bph.

’’Nanti dibangun di tengah laut di ujung Kepulauan Natuna. Minyaknya bisa dipakai warga sekitar dan bahan bakar kapal TNI,’’ ucapnya.

JAKARTA – Rencana PT Pertamina (Persero) menandatangani production sharing contract (PSC) Block East Natuna pada September dibenarkan Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News