Pertamina Dapat Hak Istimewa
Jumat, 10 Februari 2012 – 10:50 WIB
JAKARTA--Upaya optimalisasi peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memberikan hak istimewa bagi Pertamina untuk melakukan penawaran langsung pada wilayah kerja (WK) migas.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, mengatur tentang penawaran langsung wilayah kerja non konvensional oleh PT Pertamina.
Baca Juga:
"Jadi, Pertamina punya hak untuk mengusulkan penawaran langsung kepada Dirjen Migas, terhadap wilayah kerja yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja ?non konvensional dan bagian WK non konvensional yang disisihkan berdasarkan kontrak kerja sama," jelasnya di Jakarta kemarin (9/2).
Selain itu, lanjut Evita, Pertamina juga punya hak melakukan penawaran langsung terhadap wilayah kerja non konvensional yang berakhir kontrak kerja samanya dan wilayah kerja migas yang sudah dikelola Pertamina. "Usulan penawaran langsung wilayah kerja sama oleh Pertamina dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina 100 persen dimiliki negara," katanya.?
JAKARTA--Upaya optimalisasi peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memberikan hak istimewa
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Presiden Prabowo Buka Akses Pasar Bagi Produk Asal Peru