Pertamina Dapat Hak Istimewa

Pertamina Dapat Hak Istimewa
Pertamina Dapat Hak Istimewa
JAKARTA--Upaya optimalisasi peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memberikan hak istimewa bagi Pertamina untuk melakukan penawaran langsung pada wilayah kerja (WK) migas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, mengatur tentang penawaran langsung wilayah kerja non konvensional oleh PT Pertamina.

"Jadi, Pertamina punya hak untuk mengusulkan penawaran langsung kepada Dirjen Migas, terhadap wilayah kerja yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja ?non konvensional dan bagian WK non konvensional yang disisihkan berdasarkan kontrak kerja sama," jelasnya di Jakarta kemarin (9/2).

Selain itu, lanjut Evita, Pertamina juga punya hak melakukan penawaran langsung terhadap wilayah kerja non konvensional yang berakhir kontrak kerja samanya dan wilayah kerja migas yang sudah dikelola Pertamina. "Usulan penawaran langsung wilayah kerja sama oleh Pertamina dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina 100 persen dimiliki negara," katanya.?

JAKARTA--Upaya optimalisasi peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memberikan hak istimewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News