Pertamina Dapat Hak Istimewa

Pertamina Dapat Hak Istimewa
Pertamina Dapat Hak Istimewa
Menurut Evita, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas non konvensional melalui studi bersama, penyiapan dokumen lelang (bid document) dan penyerahan dokumen partisipasi (participating document) untuk Pertamina, mengikuti ketentuan yang ada.

Artinya, setelah dokumen partisipasi (participating document) diterima dari Pertamina, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan pembukaan dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan ketentuan. "Berdasarkan hasil penilaian akhir, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja menyetujui atau menolak penawaran langsung Pertamina," terangnya.

Evita menyebut, ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan untuk menerima atau menolak penawaran langsung Pertamina. Misalnya, jika penawaran langsung Pertamina telah memenuhi kriteria penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja, Dirjen Migas mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan PT Pertamina sebagai pelaksana eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional pada wilayah kerja non konvensional tersebut.

Namun, kata Evita, pemerintah juga memberi syarat bahwa setelah Pertamina ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional, maka Pertamina dilarang mengalihkan sahamnya selama jangka waktu kontrak kerja sama. "Jadi, WK migas itu harus dikelola oleh Pertamina sendiri," ujarnya. (owi)

JAKARTA--Upaya optimalisasi peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memberikan hak istimewa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News