Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
Pasca Putusan MA yang Memenangkan Ahli Waris
Kamis, 23 Desember 2010 – 11:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana pemindahan lokasi Pertamina Bitung, Sulut. Gugatan atas lokasi yang ditempati Pertamina saat ini dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah, keluarga (alm) Dotu Simon Tudus. Hanya saja, Pertamina memberi beberapa catatan, diantaranya kepastian hukum atas objek yang disengketakan. ”Lahan itu masih sengketa, seperti perbedaan luas objek tanah. Selain itu, Pertamina berpendapat bahwa kewajiban atas tanah itu merupakan tanggung jawab bersama dengan Pemprov," bebernya.
Kemenangan keluarga almarhum Dotu Simon dalam gugatannya di Mahkamah Agung (MA) seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan eksekusi, namun keberadaan Pertamina di Bitung dianggap masih penting karena untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di daerah tersebut.
Baca Juga:
Sayang, Pertamina yang diminta membayar ganti rugi dan meninggalkan lahan tersebut belum memenuhi kewajibannya. "Pertamina berniat menyelesaikan persoalan ini, berarti amar putusan MA akan dijalankan," kata Ariyanti, Kamis (23/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus