Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung

Pasca Putusan MA yang Memenangkan Ahli Waris

Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana pemindahan lokasi Pertamina Bitung, Sulut. Gugatan atas lokasi yang ditempati Pertamina saat ini dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah, keluarga (alm) Dotu Simon Tudus.

Kemenangan keluarga almarhum Dotu Simon dalam gugatannya di Mahkamah Agung (MA) seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan eksekusi, namun keberadaan Pertamina di Bitung dianggap masih penting karena untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di daerah tersebut.

Sayang, Pertamina yang diminta membayar ganti rugi dan meninggalkan lahan tersebut belum memenuhi kewajibannya. "Pertamina berniat menyelesaikan persoalan ini, berarti amar putusan MA akan dijalankan," kata Ariyanti, Kamis (23/12).

Hanya saja, Pertamina memberi beberapa catatan, diantaranya kepastian hukum atas objek yang disengketakan. ”Lahan itu masih sengketa, seperti perbedaan luas objek tanah. Selain itu, Pertamina berpendapat bahwa kewajiban atas tanah itu merupakan tanggung jawab bersama dengan Pemprov," bebernya.

JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News