Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
Pasca Putusan MA yang Memenangkan Ahli Waris
Kamis, 23 Desember 2010 – 11:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana pemindahan lokasi Pertamina Bitung, Sulut. Gugatan atas lokasi yang ditempati Pertamina saat ini dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah, keluarga (alm) Dotu Simon Tudus. Hanya saja, Pertamina memberi beberapa catatan, diantaranya kepastian hukum atas objek yang disengketakan. ”Lahan itu masih sengketa, seperti perbedaan luas objek tanah. Selain itu, Pertamina berpendapat bahwa kewajiban atas tanah itu merupakan tanggung jawab bersama dengan Pemprov," bebernya.
Kemenangan keluarga almarhum Dotu Simon dalam gugatannya di Mahkamah Agung (MA) seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan eksekusi, namun keberadaan Pertamina di Bitung dianggap masih penting karena untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di daerah tersebut.
Baca Juga:
Sayang, Pertamina yang diminta membayar ganti rugi dan meninggalkan lahan tersebut belum memenuhi kewajibannya. "Pertamina berniat menyelesaikan persoalan ini, berarti amar putusan MA akan dijalankan," kata Ariyanti, Kamis (23/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal