Pertamina Diminta Tingkatkan Persentase BBN
Rabu, 25 Januari 2012 – 14:17 WIB
Padahal, lanjut dia, tanpa pasokan energi kegiatan perekonomian dan lainnya tidak akan bisa berjalan. Sejak 2008 silam pemerintah mengeluarkan mandatory pemanfaatan BBN yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN.
Baca Juga:
Untuk jenis biodiesel, pada 2008 yang existing satu persen, 2009 prosentase mandatorynya satu persen, 2012 (2,5 persen), 2015 (5 persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen). Sementara untuk non subsidi, 2009 (satu persen), 2010 (tiga persen), 2015 (tujuh persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen).
Sementara untuk jenis bioethanol, untuk pencampuran pada BBM subsidi pada 2008 yang existing tiga persen, 2009 (satu persen), 2010 (3 persen), 2015 (lima persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (15 persen). Kemudian untuk BBM non subsidi 2008 existing (lima persen), 2009 (lima persen), 2010 (tujuh persen), 2015 (10 persen), 2020 (12 persen) dan 2025 (15 persen). (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) meminta Pertamina meningkatkan prosentase
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru