Pertamina Diminta Tingkatkan Persentase BBN
Rabu, 25 Januari 2012 – 14:17 WIB

Pertamina Diminta Tingkatkan Persentase BBN
Padahal, lanjut dia, tanpa pasokan energi kegiatan perekonomian dan lainnya tidak akan bisa berjalan. Sejak 2008 silam pemerintah mengeluarkan mandatory pemanfaatan BBN yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN.
Baca Juga:
Untuk jenis biodiesel, pada 2008 yang existing satu persen, 2009 prosentase mandatorynya satu persen, 2012 (2,5 persen), 2015 (5 persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen). Sementara untuk non subsidi, 2009 (satu persen), 2010 (tiga persen), 2015 (tujuh persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen).
Sementara untuk jenis bioethanol, untuk pencampuran pada BBM subsidi pada 2008 yang existing tiga persen, 2009 (satu persen), 2010 (3 persen), 2015 (lima persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (15 persen). Kemudian untuk BBM non subsidi 2008 existing (lima persen), 2009 (lima persen), 2010 (tujuh persen), 2015 (10 persen), 2020 (12 persen) dan 2025 (15 persen). (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) meminta Pertamina meningkatkan prosentase
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok
- Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Pendidikan, Waskita Karya Garap Gedung SD Hingga Universitas
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- HID Meluncurkan Printer FARGO HDP5000e