Pertamina: Disperindag Harus Tertibkan Pengecer Pertamax
jpnn.com - JAKARTA – PT Pertamina memastikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax secara eceran merupakan aksi illegal. Hanya saja, perusahaan plat merah itu mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban.
“Penjualan Pertamax eceran jelas enggak boleh, enggak boleh. Karena itu menyangkut izin usaha niaga, ya yang harus menertibkan adalah Disperindag dan Ditjen Migas, bukan Pertamina,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro kepada JPNN kemarin (11/8).
Wianda mengatakan hal tersebut, saat dimintai tanggapan atas ditemukannya pertamax yang diduga palsu yang dijual ecaran di daerah Medan. Antara lain ditemukan di kawasan Medan Utara, Kota Medan.
Wianda menjelaskan, Pertamina tidak punya hubungan bisnis apa pun dengan para pedagang Pertamax eceran. “Hubungan bisnis atau hubungan binaan, kita tidak punya keterkaitan dengan mereka. Mereka pasti menjualnya lebih mahal dari yang dijual SPBU,” kata Wianda.
Mengapa Pertamina tidak mau menertibkan? Toh sudah tentu para pedagang ecaran juga mendapatkan Pertamax dari SPBU?
Dijelaskan Wianda, Pertamina bukanlah institusi yang punya kewenangan melakukan penertiban pelanggaran usaha dagang. “Saya ini bukan polisi, tak punya dasar melakukan penertiban,” kata Wianda.
Dikatakan, Pertamina hanya menjual Pertamax dalam kemasan 5 liter dan 10 liter, yang tersedia secara resmi di SPBU. “Jadi Pertamina tidak menjual di kios-kios. Memang pernah menjual di kios-kios, tapi itu hanya sifatnya darurat saja, saat masa mudik lebaran, untuk melayani masyarakat yang belum sempat ke SPBU,” terangnya.
Ditekankan berulang kali, bahwa Pertamina tidak punya kaitan sama sekali dengan para pedagang Pertamax eceran. “Kalau eceran, jelas illegal. Kita tak pernah meminta mereka jualan,” cetusnya.
JAKARTA – PT Pertamina memastikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax secara eceran merupakan aksi illegal. Hanya saja, perusahaan
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini