Pertamina Diusulkan Kelola Kerja Eks BP Migas

Pertamina Diusulkan Kelola Kerja Eks BP Migas
Pertamina Diusulkan Kelola Kerja Eks BP Migas
JAKARTA-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubaran BP Migas diaminkan sebagian masyarakat. Sebab, UU No. 22/2001 inkonstitusional dan berpotensi merugikan negara bahkan sejak masih berupa rancangan undang-undang (RUU).

’’Rakyat Indonesia harus berterima kasih kepada pemohon uji materi UU No. 22/2001, karena dengan keputusan MK ini pengelolaan migas yang menyimpang dari konstitusi sudah kembali kepada relnya,’’ ucap Pengamat Perminyakan Kurtubi saat Dialog Kenegaraan bertajuk Pembubaran BP Migas untuk Kemakmuran Rakyat? di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (21/11).

Kurtubi juga menilai, keputusan MK sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. ’’Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai UUD 1945 Pasal 33,’’ jelasnya.

Pembubaran BP Migas ini, sambungnya, membuka peluang untuk mengubah dan memperbaiki tata kelola itu. Pasalnya, keberadaan BP Migas mengakibatkan kedaulatan pengelolaan migas kita hilang dan merugikan negara yang tidak sedikit. ’’Di sejumlah negara seperti Malaysia, Venezuela, Filipina, Arab Saudi dan Brazil pengelolaan migas dikelola secara penuh oleh perusahaan minyak nasionalnya,’’ tutur Kurtubi.

JAKARTA-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubaran BP Migas diaminkan sebagian masyarakat. Sebab, UU No. 22/2001 inkonstitusional dan berpotensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News