Pertamina Gunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri Hingga Rp 374 Triliun Sepanjang 2023

Pertamina Gunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri Hingga Rp 374 Triliun Sepanjang 2023
Pekerja HSSE Pertamina menjaga proses pembangunan Refinery Development Masterplan (RDMP) Kilang Pertamina, RDMP menjadi salah satu program dengan serapan TKDN. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina Group berhasil melakukan penyerapan realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 47 persen dari total TKDN BUMN secara nasional atau sebesar Rp 374 triliun di sepanjang 2023.

Pertamina menjalankan mandat penggunaan TKDN secara maksimal dengan realisasi terbesar berasal dari pengadaan hydro (migas dan lainnya).

Selain itu, pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa, yang secara total mencapai 73,2 persen dari kontrak Pertamina Group.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan penggunaan produk dalam negeri merupakan komitmen Pertamina untuk dapat ikut menghidupkan berbagai industri di dalam negeri dan menggerakkan perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.

"Hal ini juga sejalan dengan instruksi presiden. Kami juga meyakini produk dalam negeri memiliki kualitas yang tinggi dan berdaya saing,” ujar Fadjar Djoko.

Dari capaian tersebut, Pertamina mendapat apresiasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024 untuk Kategori Badan Usaha Milik Negara dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Maret 2024.

TKDN Pertamina Grup senilai Rp 374 triliun atau 47 persen dari total capaian TKDN BUMN tahun 2023 sekitar Rp 800 triliun.

"Kami berterima kasih atas apresiasi dari Pemerintah Indonesia. Hal ini menjadi motivasi bagi Pertamina untuk terus meningkatkan TKDN-nya, sehingga dapat lebih mendukung industri dalam negeri serta berdampak positif bagi perekonomian nasional," tambah Fadjar.

Realisasi TKDN hingga 49 persen dari total TKDN BUMN menjadi bukti Pertamina meyakini produk dalam negeri memiliki kualitas yang tinggi dan berdaya saing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News