Pertamina Ingin Jatim, Bentuk Konsorsium WMO

Pertamina Ingin Jatim, Bentuk Konsorsium WMO
Pertamina Ingin Jatim, Bentuk Konsorsium WMO
Sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 35/2004 tentang Hulu Minyak dan Gas, penawaran PI maksimal sebesar 10 persen hanya berlaku pada blok baru. "Sementara, West Madura bukanlah blok baru, tapi merupakan blok perpanjangan, sehingga tidak terkena aturan PP itu," ujarnya.

Namun, lanjutnya, Pertamina mempunyai itikad baik yang sejalan dengan semangat otonomi daerah, sehingga menawarkan PI sebesar maksimal 10 persen kepada daerah. Penawaran 10 persen PI itu, dilakukan melalui mekanisme antarbisnis (b to b).  "Artinya, daerah tidak mendapatkannya secara gratis dan mesti menyetor modal juga," katanya.

Dito juga mengatakan, sesuai aturan, daerah juga mesti melakukan negosiasi antarbisnis dengan konsekuensi menyetor sejumlah dana.  "Di sektor migas, tidak ada saham kosong. Harus ada dana yang disetor," ujarnya. Menurut dia, bisnis perminyakan merupakan bisnis berisiko tinggi yang memerlukan modal dan teknologi tinggi. Pihaknya berharap konsorsium BUMD tidak menggandeng swasta untuk memiliki PI WMO. Permasalahan dana, bisa disiasati konsorsium BUMD dengan memiliki PI secara bertahap.

"Misalkan dimulai dari satu persen dan seterusnya hingga menjadi 10 persen PI," ujarnya. (lum)
Berita Selanjutnya:
Konfidensi Investor Menguat

JAKARTA-  PT Pertamina  menginginkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membentuk konsorsium badan usaha milik daerah untuk pengelolaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News