Pertamina Ingin Revisi UU Migas Tiru Malaysia

jpnn.com - JAKARTA- Dirut PT Pertamina, Dwi Soetjipto mengaku pihaknya siap memberi masukan terhadap revisi Undang-Undang Migas. Pasalnya, Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang saat ini diberlakukan Indonesia memang liberal.
“Kami tengah menyiapkan usulan revisi. Kalau Komite II DPD membutuhkan masukan revisi, kami siap menyampaikan,” kata Dwi Soetjipto di Jakarta, Kamis (29/1).
Dwi Soetjipto membandingkan UU Migas Indonesia dengan Malaysia. Hukum dan regulasi Malaysia memuat beberapa fungsi. Di antaranya ialah pengatur (regulator), pelaksana (operator), dan pengelola (custodian) yang memberikan hak khusus kepada Petronas (Petroliam Nasional Berhad).
“Di Malaysia, siapa pun yang eksplorasi, mereka menemukan sumur dan bisa berproduksi, Petronas harus mendapatkan porsi mayoritas. Mereka mendapatkan privilege penawaran dengan share yang besar. Privilege tersebut patut diadopsi dalam revisi UU Migas,” tegas Dwi. (fas/jpnn)
JAKARTA- Dirut PT Pertamina, Dwi Soetjipto mengaku pihaknya siap memberi masukan terhadap revisi Undang-Undang Migas. Pasalnya, Undang-Undang nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK