Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah
Pertamina menjamin Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan regulasi pemerintah yang diatur melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah.

Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar, di antaranya adalah parameter reid vapour pressure (RVP)," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9).

Irto menyebutkan saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal).

Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.

Irto memastikan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.

“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” tegas Irto.

Pertamina mengimbau agar konsumen membeli bahan bakar minyak di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.

Irto Ginting menyampaikan Pertamina menjamin kualitas Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai aturan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News