Pertamina Konversi 400 SPBU Jabodetabek
Dari Mayoritas Premium Menjadi Pertamax
Senin, 13 Desember 2010 – 08:03 WIB
Namun begitu, Pertamina juga masih menunggu kepastian dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 "yang rencana masuk dalam agenda rapat bersama DPR hari ini. "Kita tidak akan tinggal diam, tentunya akan kita lihat berdasar perkembangan nanti," sambutnya.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Mohammad Harun menambahkan, baahwa pihaknya membutuhkan waktu setidaknya enam bulan untuk menyiapakn seluruh SPBU. Sebab, beberapa SPBU perlu juga mengubah tangki timbunnya dari Premium menjadi Pertamax. "Supaya matang kami perlu penyesuaian infrastruktur," lanjutnya.
Namun begitu, Pertamina tidak akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan Pertamax jika pembatasan dilaksanakan. Pasalnya, BUMN migas ini memiliki kilang Balongan yang siap memproduksi Pertamax hingga 125 ribu barel per hari. Dengan begitu, Pertamina tidak perlu impor Pertamax. "Kalau sekarang konsumsi Premium saja hanya 65 ribu kiloliter per hari, Pertamax cuma dua ribu kilo liter perhari," jelasnya.
Secara terpisah, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menilai larangan penggunaan premium bagi mobil pribadi rawan penyelewengan.
Karena itu, kelompok pengusaha pompa bensin ini mengusulkan pemerintah lebih baik menempuh jalan yang lebih mudah, yakni menyamakan harga premium dengan pertamax.