Pertamina Menangi Proyek Rp 26 Triliun

Pertamina Menangi Proyek Rp 26 Triliun
Pertamina. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pembebasan lahan menjadi alasan klasik dalam pembangunan infrastruktur.

Akibatnya, penyelesaian proyek pembangkit 35 ribu mw dan transmisi 46 ribu kilometer sirkuit (kms) itu berjalan lambat.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Alihuddin Sitompul menyatakan, pembangkit yang sudah beroperasi (commercial on date/COD) baru 164 mw atau belum mencapai satu persen dari total daya yang hendak dibangkitkan.

Ali mengakui, proyek yang telah terikat kontrak pembelian daya (power purchase agreement) jauh lebih besar, yaitu 17.492 mw.

Namun, mayoritas masih berada di tahap konstruksi. Diperkirakan, dua tahun lagi, jumlah pembangkit yang COD bisa sesuai rencana.

Dari data Kementerian ESDM, pembangkit listrik yang sudah beroperasi berada di Sulawesi. Untuk area Jawa, kebanyakan masih dalam fase kontrak, meski ada pembangkit yang sudah tahap konstruksi.

Sementara itu, untuk wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, dan kawasan timur Indonesia, pembangkit yang ada dalam tahap perencanaan masih mendominasi.

Selain faktor pembebasan lahan, penghambat proyek lainnya adalah alotnya negosiasi harga jual beli listrik antara PLN dan independent power producer (IPP). Selain itu, ada kendala pengurusan izin di level nasional dan daerah. ”Juga koordinasi lintas sektoral dan permasalahan hukum,” terang Ali.

JAKARTA – Pembebasan lahan menjadi alasan klasik dalam pembangunan infrastruktur. Akibatnya, penyelesaian proyek pembangkit 35 ribu mw dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News