Pertamina Minta Pejabat tak Bandel Ngantri BBM Subsidi

Pertamina Minta Pejabat tak Bandel Ngantri BBM Subsidi
Sebuah mobil dinas milik salah satu instansi pemerintah mengisi BBM subsidi di SPBU di kawasan Senayan, Kamis (25/4) sore. Foto: JPNN
"Kalau tidak ada pembeda akan sulit bagi petugas SPBU mengetahui apakah itu mobil pejabat atau instansi pemerintah, jadi mereka (petugas SPBU-red) tidak bisa disalahkan," tegasnya.

Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaraan dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Namun sayangnya, larangan tersebut justru dilanggar sendiri oleh jajaran pejabat kementerian.

Contohnya Kamis (25/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi. (chi/jpnn)

JAKARTA - Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyayangkan sikap pejabat tinggi yang kemarin mobilnya sempat tertangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News