Pertamina Minta Pejabat tak Bandel Ngantri BBM Subsidi
Jumat, 26 April 2013 – 12:05 WIB
"Kalau tidak ada pembeda akan sulit bagi petugas SPBU mengetahui apakah itu mobil pejabat atau instansi pemerintah, jadi mereka (petugas SPBU-red) tidak bisa disalahkan," tegasnya.
Baca Juga:
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaraan dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Namun sayangnya, larangan tersebut justru dilanggar sendiri oleh jajaran pejabat kementerian.
Contohnya Kamis (25/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyayangkan sikap pejabat tinggi yang kemarin mobilnya sempat tertangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya