Pertamina Operasikan SPBU Transportable
Rabu, 27 Februari 2013 – 07:25 WIB
’’Kami ingin menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 yang salah satu amanatnya adalah mobil barang untuk pertambangan dan perkebunan, termasuk mobil tanki BBM, dilarang menggunakan solar bersubsidi sejak 1 September 2012,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia menuturkan, SPBU-T tidak memerlukan lahan yang terlalu luas dan dapat diterapkan pada lahan terbuka di SPBU yang sudah ada. Untuk perusahaan pertambangan, perkebuhan, kehutanan, serta industri lainnya, SPBU-T bisa dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan solar nonsubsidi terutama bagi kendaraan operasionalnya.
Pertamina akan memperbanyak lembaga penyalur yang menyediakan komoditas tersebut sebagai antisipasi berlakunya Peraturan Menteri ESDM No 1/2013. ’’Di Jatim sudah tujuh armada SPBU mobile yang khusus melayani pembelian solar nonsubsidi,’’ ungkapnya.
Khusus kabupaten kota di Jatim yang belum memiliki SPBU yang melayani solar nonsubsidi, telah terdapat 58 SPBU yang menyediakan Pertamina dex dalam bentuk curah dan 130 SPBU lainnya menyediakan Pertamina dex dalam bentuk kemasan. (lum)
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) Unit Pemasaran Region V Jawa Timur, Bali, dan Nusra mengoperasikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Transportable
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya