Pertamina Tak Wajib Sedia Premium di Jawa

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.
Namun, manajemen Pertamina tak mau disalahkan begitu saja.
Direktur Pemasaran Pertamina Muhammad Iskandar mengatakan, perseroan hanya menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa premium digolongkan sebagai bahan bakar umum untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Artinya, perlakuannya sama dengan pertamax series.
Dengan begitu, Pertamina tidak berkewajiban menyediakannya di seluruh SPBU.
”Kami menerima penugasan untuk di luar Jamali,” jelas Iskandar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (10/7).
Namun, di luar wilayah Jamali pun tak semua SPBU Pertamina menjual premium.
Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik