Pertamina Tak Wajib Sedia Premium di Jawa

Pertamina Tak Wajib Sedia Premium di Jawa
Ilustrasi SPBU. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.

Namun, manajemen Pertamina tak mau disalahkan begitu saja.

Direktur Pemasaran Pertamina Muhammad Iskandar mengatakan, perseroan hanya menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa premium digolongkan sebagai bahan bakar umum untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Artinya, perlakuannya sama dengan pertamax series.

Dengan begitu, Pertamina tidak berkewajiban menyediakannya di seluruh SPBU.

”Kami menerima penugasan untuk di luar Jamali,” jelas Iskandar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (10/7).

Namun, di luar wilayah Jamali pun tak semua SPBU Pertamina menjual premium.

Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News