Pertamina Tegaskan tak Ada Penggelembungan Klaim Subsidi

Pertamina Tegaskan tak Ada Penggelembungan Klaim Subsidi
Pertamina Tegaskan tak Ada Penggelembungan Klaim Subsidi

jpnn.com - JAKARTA - Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menegaskan bahwa Pertamina tidak menggelembungkan dana public service obligation (PSO) yang dijalankan perseroan.

Menurutnya, dugaan mark up dana yang dilontarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah hanya karena selisih perhitungan perbedaan cara pandang mengenai titik serah BBM PSO.

"Subsidi yang diajukan Pertamina hanya terkait volume yang akan mempengaruhi nilai subsidi yang dapat diklaim. Volume BBM PSO atau jenis bahan bakar tertentu (JBT) telah diverifikasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Kementerian Keuangan dan ini sesuai dengan realisasi penyaluran," ujar Ali di Jakarta, Rabu (2/10).

Selain itu menurut dia, penyebab dari selisih perhitungan antara volume yang diajukan oleh Pertamina dan BPK terletak pada cara memandang stok BBM PSO yang berada di SPBU pada saat tutup tahun.

"Dalam kondisi saat ini Pertamina memandang titik serah BBM PSO adalah ketika keluar dari depot BBM, sehingga klaim didasarkan pada besaran volume yang keluar dari depot BBM Pertamina, sehingga stok di SPBU pada tutup tahun telah dapat diklaim sebagai subsidi," jelasnya.

Sedangkan BPK, lanjut Ali, melihat stok BBM di SPBU belum dapat dianggap sebagai subsidi selama belum tersalur kepada konsumen. Dengan begitu, BPK menilai stok BBM baru dapat diklaim pada tahun berikutnya, di mana BBM akan benar-benar telah tersalur kepada masyarakat. Untuk perbedaan cara pandang ini Pertamina telah menyampaikan klarifikasi kepada BPK dan hampir seluruh klaim subsidi BBM PSO Pertamina telah dicairkan.

"Kami sudah menyampaikan klarifikasi. Sementara untuk sebagian kecil dari klaim subsidi yang masih tertunda pembayarannya Pertamina telah menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi dan masih menunggu tanggapan BPK," paparnya.

Ke depan, pihaknya berharap masalah perbedaan perhitungan ini bisa secepatnya selesai. "Kami mengharapkan hal ini dapat segera clear untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi pada masyarakat," pungkasnya.

JAKARTA - Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menegaskan bahwa Pertamina tidak menggelembungkan dana public service obligation

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News