Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Stok Solar Bersubsidi di Kalbar

Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Stok Solar Bersubsidi di Kalbar
Pertamina menegaskan tidak ada pengurangan stok solar bersubsidi di wilayah Kalbar. Foto: Ilustrasi/Antara/HO-Humas Pertamina

Untuk penyaluran solar subsidi, Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Besaran untuk pengisian BBM solar subsidi mengacu aturan BPH migas SK 04/P3JBT/BPH Migas/BPH/2020, yakni untuk armada roda enam maksimal 80 liter, roda empat maksimal 60 liter, dan roda enam keatas maksimal 200 liter.

Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi tersebut.

"Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna BBM subsidi itu akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek dan spesifikasi kendaraannya. Untuk pelaku industri tambang, perkebunan, harus menggunakan BBM nonsubsidi,” kata Satria.

Satria menambahkan Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar tepat sasaran.
Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat.

"Jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut," tandasnya. (jpnn/antara)

Pertamina menegaskan tidak ada pengurangan stok solar bersubsidi di wilayah Kalbar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News