Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Stok Solar Bersubsidi di Kalbar

Untuk penyaluran solar subsidi, Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Besaran untuk pengisian BBM solar subsidi mengacu aturan BPH migas SK 04/P3JBT/BPH Migas/BPH/2020, yakni untuk armada roda enam maksimal 80 liter, roda empat maksimal 60 liter, dan roda enam keatas maksimal 200 liter.
Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi tersebut.
"Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna BBM subsidi itu akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek dan spesifikasi kendaraannya. Untuk pelaku industri tambang, perkebunan, harus menggunakan BBM nonsubsidi,” kata Satria.
Satria menambahkan Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar tepat sasaran.
Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat.
"Jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut," tandasnya. (jpnn/antara)
Pertamina menegaskan tidak ada pengurangan stok solar bersubsidi di wilayah Kalbar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kendaraan Mogok Gegara Isi Pertalite Campur Air di Klaten, Korban Sebut Belum Ada Ganti Rugi
- Soal Dugaan Pertalite Bercampur Air di Klaten, SPBU Trucuk Siap Bertanggung Jawab
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG