Pertamina Tidak Akan Ganti Kerugian Agen Akibat Revisi Harga
Selasa, 07 Januari 2014 – 02:31 WIB
JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib agen elpiji yang sudah terlanjur membeli dengan harga lama?
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta menegaskan, tidak ada penggantian bagi mereka. Pasalnya, revisi perubahan harga sepenuhnya merupakan wewenang Pertamina.
"Tidak ada mekanisme pengembalian uang karena ini revisi bukan pembatalan," kata Hanung dalam jumpa pers di kantor Pertamina, Gambir, Jakarta, Senin (6/1).
Menurutnya, perubahan harga adalah sesuatu hal yang biasa. Karena itu pengusaha sebaiknya menganggap sebagai resiko dalam berbisnis.
JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib
BERITA TERKAIT
- SPSL Peduli Kualitas Hidup Dukung Sekolah Lansia Nirmala
- PNM Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Sederet Capaian di 2024
- Stok Pupuk Nasional Jelang 2025 Capai 1,4 Juta Ton
- Menyambut Tahun Baru 2025, Watsons Hadirkan Promo Spesial
- BRIS Tutup 2024 dengan Kinerja Gemilang di Bursa Saham
- Jelang Pergantian Tahun, Komut dan Dirut Pertamina Kunjungi Integrated Terminal Jakarta