Pertamina Tidak Akan Ganti Kerugian Agen Akibat Revisi Harga
Selasa, 07 Januari 2014 – 02:31 WIB
JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib agen elpiji yang sudah terlanjur membeli dengan harga lama?
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta menegaskan, tidak ada penggantian bagi mereka. Pasalnya, revisi perubahan harga sepenuhnya merupakan wewenang Pertamina.
"Tidak ada mekanisme pengembalian uang karena ini revisi bukan pembatalan," kata Hanung dalam jumpa pers di kantor Pertamina, Gambir, Jakarta, Senin (6/1).
Menurutnya, perubahan harga adalah sesuatu hal yang biasa. Karena itu pengusaha sebaiknya menganggap sebagai resiko dalam berbisnis.
JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo