Pertamina Tidak Akan Ganti Kerugian Agen Akibat Revisi Harga
Selasa, 07 Januari 2014 – 02:31 WIB

Pertamina Tidak Akan Ganti Kerugian Agen Akibat Revisi Harga
Hanung pun menegaskan, harga baru yang telah ditetapkan Pertamina harus dipakai oleh semua agen. Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Masyarakat dan media sebagai kontrol sosial harap melaporkan jika ada agen yang menyimpang," tegasnya.
Seperti diberitakan, tadi siang rapat RUPS Pertamina telah merevisi kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg yang berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu. Mulai 7 Januari 2014, harga elpiji 12 kg turun dari Rp 117.708 menjadi Rp 82.200 per tabung. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini