Pertamina Tidak Akan Ganti Kerugian Agen Akibat Revisi Harga
Selasa, 07 Januari 2014 – 02:31 WIB
Hanung pun menegaskan, harga baru yang telah ditetapkan Pertamina harus dipakai oleh semua agen. Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Masyarakat dan media sebagai kontrol sosial harap melaporkan jika ada agen yang menyimpang," tegasnya.
Seperti diberitakan, tadi siang rapat RUPS Pertamina telah merevisi kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg yang berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu. Mulai 7 Januari 2014, harga elpiji 12 kg turun dari Rp 117.708 menjadi Rp 82.200 per tabung. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Dukung Swasembada Pangan nasional, PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia