Pertamina Tidak Punya Hak Istimewa Lagi
Selasa, 01 Mei 2018 – 08:45 WIB

Ilustrasi sumur migas. FOTO : Jawa Pos
Dengan demikian, kontraktor existing yang telah berinvestasi dan berproduksi selama masa kontrak memiliki peluang yang adil untuk mendapat perpanjangan kontrak.
Selain itu, Pertamina tetap bisa mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.
’’Bagi pemerintah, yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ tambah Agung.
Salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas adalah bonus tanda tangan.
Adapun besaran bonus tanda tangan tersebut paling sedikit USD 1 juta dan paling banyak USD 250 juta.
’’Ini adalah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ ujar Agus. (vir/c15/sof)
PT Pertamina (Persero) tidak lagi mempunyai hak istimewa untuk mengelola blok migas terminasi atau yang habis kontrak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik