Pertamina Tindak 42 SPBU Nakal

Pertamina Tindak 42 SPBU Nakal
Pertamina Tindak 42 SPBU Nakal
Selanjutnya, di Kalimantan Timur, Pertamina menemukan empat SPBU yang menjual solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya dan memberikan surat peringatan. Untuk Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Pertamina menemukan masing-masing satu SPBU yang melanggar dengan sanksi surat peringatan. "SPBU di Kalimantan Tengah menjual premium kepada UKM dengan harga Rp 4.750 per liter," katanya.

Pertamina juga memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM selama tujuh hari kepada satu SPBU di Sulawesi Tenggara karena melayani penjualan kepada mobil yang memodifikasi tangki BBM. Sedangkan di Papua Barat, Pertamina menemukan satu SPBU yang mengurangi takaran melebihi standar toleransi. "Pertamina memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM," tukasnya.

Sementara itu, Kelapa BPH Migas Tubagus Haryono menambahkan, tingginya perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi jadi pemicu penyelewengan BBM subsidi ini. Dia menyebutkan, di Cilincing dan Muara Baru, pihaknya menemukan adanya BBM subsidi untuk nelayan yang sudah habis kuotanya tanggal 1-20 per bulannya.

"Namun, BBM subsidi masih tersedia dari tanggal 21-30 per bulan dengan harga yang bervariasi antara Rp 3.800-7.400 per liter, ini membeli dari black market," kata Tubagus.

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah menindak 42 SPBU karena melakukan pelanggaran distribusi. Pelanggaran oleh SPBU nakal itu merata dari Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News