Pertamina Tingkatkan Pengawasan LPG 3 Kilogram

Pertamina Tingkatkan Pengawasan LPG 3 Kilogram
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan meningkatkan pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah Provinsi Kalimantan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKARAYA - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan meningkatkan pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah guna mencegah kelangkaan.

“PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan juga terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan elpiji 3 kilogram guna mendukung transformasi subsidi gas,” kata Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, di Palangka Raya, Minggu.

Edi menerangkan konsumen yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.

Selanjutnya, ketentuan penyaluran elpiji 3 kilogram juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu diatur pula melalui keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Ketentuan ini juga diperkuat berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung elpiji 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las,” jelasnya.

Edi menambahkan, Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan elpiji bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual elpiji bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan meningkatkan pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah Provinsi Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News