Pertamina Wajib Cegah Kepanikan
Jumat, 02 Maret 2012 – 16:20 WIB
Dia menambahkan, para pembeli yang menggunakan jerigen juga harus ditindak dengan tegas, karena itu dapat menggangu. “Saya pikir pihak kepolisian lebih tahu tentang itu,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, Pertamina mau tak mau menambah stok BBM. Ini karena Pertamina juga harus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat karena sesuai dengan pasal 35 UUD 45 ayat 2, pertamina juga harus melayani masyarakat, tidak hanya mencari keuntungan untuk negara. (*)
KOTABARU--Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berangkat dari situ, Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius