Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop

Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

“Pertamina punya program Pertashop. Kami sedang melakukan komunikasi kepada mereka tentang program ini. Kalau ada Pertashop, bisnis Pertamini bisa saja legal,” katanya.

Dia mencontohkan di Kutai Barat peredaran Pertamini sangat banyak. Pasalnya, di daerah tersebut sangat sulit menemukan SPBU.

“Kalau seperti itu, bisa legal. Di Balikpapan khususnya di perkotaan susah untuk melegalkan,” bebernya.

Arzaedi mengimbau Pertamini ini tidak beroperasi dulu sampai skema yang dihasilkan dari Pertamina dan pemkot didapat. Satpol PP juga bisa saja kembali merazia mereka.

Sebelumnya, Region Manager Comm & CSR Kalimantan Heppy Wulansari mengatakan, Pertashop merupakan salah satu terobosan layanan pihaknya untuk membuka akses energi bagi masyarakat di perdesaan terutama daerah terpencil.

Caranya ialah dengan menyediakan One Stop Pertamina Product, yaitu BBM, LPG dan pelumas.

Pertamina ingin mendekatkan pelayanan BBM di setiap desa, dengan sasaran 10.000 titik di tahun ini. Jawa Barat menjadi tempat uji produk ini.

“Di Kalimantan masih belum tahu karena saat ini masih fokus uji coba di Jawa Barat. Kalau dinilai berhasil, akan di-roll out ke wilayah lain,” terangnya. (aji/tom/k15)


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News