Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda

Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

Meski keberatan, pihaknya mengaku menerima. Dia bersama anggota lainnya berharap bisa duduk bersama pemerintah membahas keberadaan Pertamini.

“Kalau duduk bersama, kami bisa menyampaikan keluh kesah. Di Jawa, beberapa daerah sudah menerapkan perda untuk keberadaan Pertamini. Balikpapan bisa mencontohnya,” jelasnya.

Keberadaan Pertamini memang cukup membantu. Masyarakat yang tidak ingin mengantre di SPBU karena sedang terburu-buru bisa ke Pertamini.

Keberadaan pom mini di era maju sekarang ini tidak bisa dihindari. Apalagi pengusaha tidak melanggar karena menjual BBM nonsubsidi.

“Kami menjual BBM nonsubsidi dan premium. Premium kan sekarang BBM penugasan bukan BBM bersubsidi,” tuturnya.

Dia yakin,pom mini bisa diberikan izin karena keberadaannya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan BBM nonsubsidi di seluruh kecamatan di Balikpapan dan daerah lain di Kaltim.

“Pom mini adalah bagian dari lembaga usaha yang bahkan membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan memeratakan pembangunan ke pelosok, melalui penyediaan BBM,” ujarnya.

Dari sisi keamanan, ia mengklaim sudah sangat detail. Setiap alat yang dijual sudah sesuai standar.

Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan berharap keberadaan pom mini atau Pertamini dilindungi peraturan daerah (perda).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News