Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda
Sabtu, 15 Juni 2019 – 05:22 WIB
“Kalau anggota kami, alat yang dipakai harus sesuai standar untuk menjamin keamanannya,” imbuhnya.
Dispenser dan alat satu paket untuk Pertamini yang terstandar paling murah dibanderol Rp 70 jutaan.
Itu sudah memiliki standar keamanan dari balai metrologi. Setiap unit, pihaknya memberikan satu unit apar.
“Nah, kalau yang Rp 10 jutaan ke atas itu bukan standar kami. Kami juga tidak bisa melarang. Yang di bawah APEM semuanya sudah sesuai standar. Kami tinggal diatur saja,” terangnya. (aji/ndu/k15)
Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan berharap keberadaan pom mini atau Pertamini dilindungi peraturan daerah (perda).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Layani Energi ke Pelosok Negeri, Pertamina Tambah Penyalur 40 BBM Satu Harga
- Fuel-Marking SICPA Solusi Efektif Deteksi Kebocoran dalam Bisnis BBM