Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda

Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

“Kalau anggota kami, alat yang dipakai harus sesuai standar untuk menjamin keamanannya,” imbuhnya.

Dispenser dan alat satu paket untuk Pertamini yang terstandar paling murah dibanderol Rp 70 jutaan.

Itu sudah memiliki standar keamanan dari balai metrologi. Setiap unit, pihaknya memberikan satu unit apar.

“Nah, kalau yang Rp 10 jutaan ke atas itu bukan standar kami. Kami juga tidak bisa melarang. Yang di bawah APEM semuanya sudah sesuai standar. Kami tinggal diatur saja,” terangnya. (aji/ndu/k15)


Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan berharap keberadaan pom mini atau Pertamini dilindungi peraturan daerah (perda).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News