Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda
Sabtu, 15 Juni 2019 – 05:22 WIB

Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Kalau anggota kami, alat yang dipakai harus sesuai standar untuk menjamin keamanannya,” imbuhnya.
Dispenser dan alat satu paket untuk Pertamini yang terstandar paling murah dibanderol Rp 70 jutaan.
Itu sudah memiliki standar keamanan dari balai metrologi. Setiap unit, pihaknya memberikan satu unit apar.
“Nah, kalau yang Rp 10 jutaan ke atas itu bukan standar kami. Kami juga tidak bisa melarang. Yang di bawah APEM semuanya sudah sesuai standar. Kami tinggal diatur saja,” terangnya. (aji/ndu/k15)
Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan berharap keberadaan pom mini atau Pertamini dilindungi peraturan daerah (perda).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten