Pertamini Ilegal dan Membahayakan, Pertashop Bisa Jadi Solusi

Pertamini Ilegal dan Membahayakan, Pertashop Bisa Jadi Solusi
Ilustrasi Pertashop. Foto: Kaltim Post/JPNN

Namun, di sisi lain dia juga membenarkan bahwa keberadaan mereka membantu. Membangun SPBU tidak mudah. Khususnya, di daerah jauh atau di luar perkotaan, Pertamini ini membantu.

“Paling tidak pemerintah mengatur mereka. Nasi sudah menjadi bubur, Pertamini sudah menjamur. Mereka usaha kecil, kasihan juga kalau diberantas. Ya diatur saja, diperbolehkan, tetapi lokasinya jauh dari permukiman padat dan di luar perkotaan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Hiswana Migas sebenarnya sudah memiliki turunan usaha mirip Pertamini.

Pihaknya bekerja sama dengan PT Garuda Mas Energi. Pom mini tersebut menjadi penyambung SPBU dan izinnya ada.

Mengacu aturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas No 6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, melainkan bisa dilakukan masyarakat di perdesaan melalui konsep sub penyalur. “Kami menerapkan pom mini di daerah pelosok jauh dari SPBU,” terangnya.

Dia menyebutkan, yang sudah berjalan, di Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Aceh, dan daerah Sumatera lainnya.

Di Kaltim atau Kalimantan, belum ada. Mereka semua ilegal. Bahkan, asosiasi yang ada sebagai payung mereka juga tidak terdaftar.

Selain itu, dia menyebutkan Pertamina tahun ini mulai memperkenalkan bisnis baru Pertashop. Konsepnya pom mini yang menjangkau di perdesaan.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mendorong pemerintah daerah mengatur keberadaan Pertamini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News