Pertamini Ilegal dan Membahayakan, Pertashop Bisa Jadi Solusi

Pertamini Ilegal dan Membahayakan, Pertashop Bisa Jadi Solusi
Ilustrasi Pertashop. Foto: Kaltim Post/JPNN

Saat ini masih diuji coba di Pulau Jawa, belum masuk Kalimantan. Namun, tidak lama lagi akan masuk.

Dari keterangan resmi yang diterima, Pertashop merupakan sinergi BUMN oleh PT Pertamina (Persero), PT Pindad (Persero), PT Len Industri (Persero) dan PT Barata Indonesia (Persero).

Kerja sama ini memberikan pelayanan penyediaan BBM, LPG dan pelumas kepada masyarakat melalui jaringan Pertashop.

Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatangan nota kesepahaman penyediaan dan fabrikasi sarana dan prasarana jaringan Pertashop Pertamina.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid mengatakan, penyediaan sarana dan prasarana jaringan Pertashop harus sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan Pertamina dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

“Pertashop merupakan salah satu terobosan layanan Pertamina untuk membuka akses energi bagi masyarakat di perdesaan terutama daerah terpencil dengan menyediakan One Stop Pertamina Product, yaitu BBM, LPG dan pelumas. Pertamina ingin mendekatkan pelayanan BBM di setiap desa, dengan sasaran 10 ribu titik di tahun 2019,” ujar Mas’ud.

Layanan Pertashop, menurut Mas’ud, akan sangat berdampak bagi pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan.

Masyarakat di daerah perdesaan yang selama ini kesulitan akses dengan BBM dan produk-produk Pertamina, akan semakin mudah dijangkau.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mendorong pemerintah daerah mengatur keberadaan Pertamini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News