Pertamini Ilegal dan Membahayakan, Pertashop Bisa Jadi Solusi

Pertamini Ilegal dan Membahayakan, Pertashop Bisa Jadi Solusi
Ilustrasi Pertashop. Foto: Kaltim Post/JPNN

Hal ini akan berdampak pada pengembangan berbagai pelaku usaha di perdesaan seperti petani, nelayan, bengkel, home industry dan lain sebagainya. Inilah salah satu bentuk layanan BUMN hadir untuk Negeri.

“Dalam operasionalnya, Pertashop bekerja sama dengan BUMDes (badan usaha milik desa), usaha kecil, lembaga sosial dan pesantren, sehingga akan semakin menggerakkan ekonomi desa dan juga diharapkan menyerap lapangan kerja,” imbuhnya.

Sebagai pilot project, saat ini, Pertamina telah menghadirkan 11 unit Pertashop di Jawa Barat, meliputi Sukabumi sebanyak 8 titik dan di Ciamis 2 titik dengan menggandeng BUMDes.

Selain itu, Pertamina juga menghadirkan satu unit Pertashop di Garut dengan menggandeng pesantren.

Untuk layanan Pertashop di daerah terpencil terutama yang belum teraliri listrik PLN, maka layanan ini akan menggunakan pembangkit listrik tenaga matahari yang bertujuan di samping untuk pemenuhan kebutuhan listrik juga untuk pemanfaatan energi alternatif.

Pertamina menyediakan 3 varian Pertashop yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDes, pengusaha kecil dan lembaga sosial atau keagamaan, yakni Silver dengan kapasitas 1.000 liter, Gold berkapasitas 3.000 liter dan Platinum dengan kapasitas 5.000 liter.

Syarat menjadi mitra Pertamina adalah memiliki luas bangunan minimal 4x5 meter.

Berbagai keuntungan dalam Pertashop antara lain, menjadi lembaga resmi penyalur Pertamina dan harga di bawah pengecer. (aji/ndu/k15)


Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mendorong pemerintah daerah mengatur keberadaan Pertamini.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News