Pertanda JK Ingin Maju Lagi Berpasangan dengan Jokowi

Pertanda JK Ingin Maju Lagi Berpasangan dengan Jokowi
Wapres Jusuf Kalla akan menjadi pembicara di Konferensi Future of Asia di Tokyo, Jepang. Foto: Tim Media Wapres

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Partai Perindo mengajukan uji materi terkait syarat capres – cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jumat (20/7), pihak JK mengajukan diri sebagai Pihak Terkait atas gugatan tersebut ke gedung MK.

Juru Bicara Wapres Husain Abdullah menuturkan JK menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan Perindo lantaran dalam gugatan itu Perindo menegaskan dukungannya terhadap JK.

Diharapkan putusan atas gugatan tersebut bisa dibacakan sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres pada 4 hingga 10 Agustus. Dia pun optimistis gugatan akan diterima.

”InsyaAllah yakin, karena yang diperjuangkan Perindo kan esensinya UUD 45,” kata Husain kepada Jawa Pos, kemarin.

Perindo melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 huruf n terhadap UUD 1945. Pasal itu menyatakan, “Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun”.

Sidang pendahuluan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 telah dilakukan pada Rabu (18/7) siang.

Pertanda JK Ingin Maju Lagi Berpasangan dengan Jokowi

Pemohon mendalilkan bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa “tidak berturut-turut” penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Dikarenakan Wapres JK sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

Wapres Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak gugatan uji materi terkait syarat capres – cawapres di Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News