Pertanda JK Ingin Maju Lagi Berpasangan dengan Jokowi
Lebih lanjut, Husain menyebutkan kemungkinan besar JK bersedia kembali menjadi cawapres Jokowi pada periode berikutnya. Keduanya dinilai kompak dalam menjalankan roda pemerintahan.
”Kalau saya lihat sih keduanya sangat kompak. Nyaman dalam menjalankan pemerintahan, saling mengisi. Tentu keduanya berpikir lebih baik lanjut. Lanjut sebagai pasangan,” tambah dia.
Terkait sidang berikutnya, Husain menuturkan bahwa masih menunggu jadwal dari MK. Dia pun belum berkenan memberikan penjelasan terkait persiapan apa saja yang akan dilakukan oleh JK. ”Belum ada jadwal, kita tunggu perkembangannya,” tambah dia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan kemarin MK memang telah menerima surat JK perihal permohonan menjadi Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan oleh Pemohon Perindo. Jadi, JK bukan menjadi Pemohon.
Pihak Terkait berarti mengajukan diri menjadi Pihak yang berkepentingan dengan perkara yang sedang diuji. ”Apakah itu sepakat dengan Pemohon atau bisa juga punya pandangan lain,” ujar Fajar.
Dia menyebutkan setelah sidang pendahuluan pada Rabu lalu, hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari sejak sidang tersebut. Setelah itu, baru akan dibahas di internal MK. ”Kalau diputuskan lanjut, baru sidang diagendakan,” kata dia.
Terkait dengan jangka waktu putusan perkara, Fajar menuturkan sangat bergantung pada dinamika persidangan. Kondisi itu merupakan otoritas hakim. ”Saya tidak bisa memprediksi kapan perkara itu diputus,” jelas dia. (jun)
Wapres Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak gugatan uji materi terkait syarat capres – cawapres di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Bisnis Plasma Darah di PMI Dipertanyakan
- Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke Masyarakat
- Dualisme di Tubuh PMI, Andi Rusni: Organisasi Lebih Besar dari Individu
- Aqua dan DMI Teken MoU Tingkatkan Kemitraan Strategis
- Tafsir Iqra