Pertanian Kelapa Butuh Sentuhan Pemerintah

Pertanian Kelapa Butuh Sentuhan Pemerintah
Kelapa. Foto: JPG

“Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Hal ini juga bermanfaat memudahkan akses terhadap permodalan,” tegas Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, kelapa merupakan tanaman yang hampir seluruh bagiannya bisa dimanfaatkan secara komersial mulai dari batang pohon, buah, sabut, tempurung, hingga air kelapa.

Produk-produk yang dapat dihasilkan dari buah kelapa banyak diminati karena nilai ekonominya yang tinggi.

Di antaranya adalah Coconut Crude Oil (CCO), Virgin Coconut Oil (VCO), activated carbon (AC), coconut fiber (CF), coconut charcoal (CCL), serta oleokimia yang dapat menghasilkan asam lemak, metal ester, fatty alkohol, fatty amine, fatty nitrogen, glyserol, dan lain-lainnya.

Sementara itu, daun, sabut, dan batang kelapa juga merupakan bahan baku industri untuk menghasilkan perlengkapan rumah tangga (furniture) seperti keset, sapu, spring bed, matras, dan anyaman lain yang prospektif untuk dikembangkan.

"Potensinya sangat luar biasa untuk bisa memberikan manfaat masyarakat. Apalagi, saat ini Indonesia menjadi eksportir terbesar kedua setelah India. Nilainya sangat tinggi," tegas Moeldoko.

Nilai ekspor kelapa tercatat sebesar USD 510,14 juta pada 2010, yang berlipat menjadi USD 1,21 miliar pada 2014.

Indonesia merupakan eksportir kelapa dan sabut kelapa kedua terbesar di dunia setelah India.

Indonesia memiliki potensi sangat besar dalam industri kelapa untuk meningkatkan perekonomian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News