Pertanyaan Golkar Buat KPK: Apa Dasar Menjerat Setya Novanto

Pengumuman Novanto sebagai tersangka kembali dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Jumat (10/11) di kantornya. Saut menjelaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017.
"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Ketua DPR RI," kata Saut.
Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Dukcapil Kemendari Irman, dan bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto.
Sedangkan Fredrich Yunadi, pengacara Novanto, saat dihubungi masih ada kesibukan dan meminta ditelepon lagi di lain waktu. Sekjen PG Idrus Marham saat dihubungi JPNN tidak merespons. (boy/jpnn)
Petinggi Golkar sangat prihatin atas penetapan ketua mereka, Setya Novanto sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto