Pertanyaan Guru Honorer: Apa Sebenarnya Dosa Kami kepada Republik Ini?
"Jelas itu merupakan bentuk diskriminasi serta tidak sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan," tegas Sigid.
Pihaknya menyebut rekrutmen PPPK 2021 hanya menyelesaikan permasalahan kekurangan guru, tetapi tidak menuntaskan permasalahan guru dan tendik honorer khususnya yang telah berusia 35 tahun ke atas.
Sebenarnya, kata Sigid, kalau ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kekurangan guru serta menyelesaikan persoalan guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri, itu bukan perkara sulit dengan dibukanya rekrutmen PPPK 2021.
Namun, Sigid mengklaim bahwa mereka juga dipersulit masuk PPPK karena harus bersaing dengan guru-guru dari sekolah swasta dan pelamar umum dari usia 20 tahun.
"Dengan diarahkannya GTKHNK 35+ dalam PPPK merupakan diskriminasi, terlebih masa pengabdian kami yang merupakan bentuk tes nyata di lapangan masih dipandang sebelah mata. Apa sebenarnya dosa kami kepada Republik ini," ujar Sigid mempertanyakan.
Menurut Sigid, GTKHNK 35+ tidak ingin dijadikan utang sejarah bangsa yang belum terselesaikan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan selanjutnya.
Untuk itu GTKHNK 35+ berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan permasalahan mereka dengan menerbitkan Keppres PNS.
"Peluang terbitnya Keppres PNS itu tetap ada bagi kami karena yang namanya aturan itu termasuk di dalamnya Keppres dapat lahir bukan hanya melihat faktor yuridis saja, tetapi dapat pula lahir dari faktor filosofis, sosiologis dan politis," pungkasnya.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Guru honorer dan tendik GTKHNK 35+ tetap berjuang agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres PNS, bukan PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer