Pertanyaan Langsung AKBP Ridwan Soplanit untuk Ferdy Sambo soal Korban Skenario
jpnn.com, JAKARTA - AKBP Ridwan Soplanit menyatakan dirinya menjadi korban skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Metro Politan Jakarta Selatan (Polres Metro) itu menyatakan hal tersebut saat bersaksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Selasa (29/11).
Pada persidangan itu, Ridwan menanyakan alasan Ferdy Sambo mengorbankannya dalam kasus kematian Brigadir J.
"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan di kursi saksi Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Ridwan duduk bersama sejumlah saksi lainnya. Alumnus Akpol 1995 itu mengaku dijatuhi hukuman berupa demosi selama delapan tahun karena dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Kurang profesional, mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," ujar Ridwan.
Ppemilik nama lengkap Ridwan Rheky Nellson Soplanit itu menambahkan dirinya tidak hanya mendapatkan sanksi karena dianggap tidak profesional.
Sebelum dijatuhi hukuman demosi, penyidik yang pertama kali tiba di TKP kematian Brigadir J itu sempat ditempatkan di lokasi khusus selama 30 hari.
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit mengaku telah menjadi korban skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng