Pertanyaan Rakyat Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Iki Karepe Piye Pak Jokowi?
"Substansi Putusan MA telah memerintahkan agar pihak pemerintah tidak membebani masyarakat atau peserta BPJS dengan menaikkan iuran di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat pelambatan perekonomian global, sementara di sisi lain pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik," tambahnya.
Namun, kata dia, pemerintah tampak tidak memerhatikan substansi putusan MA. Pemerintah justru membuat aturan baru yang memungkinkan iuran BPJS Kesehatan naik.
Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Seharusnya pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan memperhatikan dua hal pokok yaitu memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, terlebih di tengah pandemi dan harus memperbaiki sistem pelayanan serta manajemen BPJS sebelum membuat kebijakan tentang kenaikan iuran," tegas dia. (mg10/jpnn)
Iuran BPJS Kesehatan naik pada saat rakyat merasa susah akibat terdampak pandemi covid-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi