Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi
jpnn.com, TARAKAN - Kejadian yang dialami oleh Marzuki dan Trio Langgeng bisa menjadi pelajaran bagi warga internet agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
Mereka ditangkap Unit Jatanras Polres Tarakan, Rabu (14/6) sekitar pukul 16:30 Wita.
Gara-garanya, keduanya menulis status di Facebook yang berisi ujaran kebencian terhadap kepolisian.
“Keduanya kami amankan karena dianggap posting-an pada 10 Juni melalui medsos Facebook sudah masuk kategori menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap institusi kepolisian. Terlebih posting-an tersebut juga dibagikan ke grup yang ada di Facebook yakni Forum Jual Beli Tarakan,” beber Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Michael Hence Royke Supit, Kamis (15/6).
Dia menambahkan, Marzuki ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan karena memarkir kendaraannya di lokasi yang terdapat rambu-rambu larangan parkir pada 9 Juni lalu.
Lokasi persisnya di depan gerai KFC di samping halte yang berada di Jalan Jendral Sudirman.
“Dirinya beralasan hanya sebentar memarkirkan kendaraannya di situ untuk mengambil baterai laptop di toko Starcom. Namun, anggota (polantas) tetap melakukan penilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena dia (Marzuki) jelas-jelas melanggar rambu-rambu larangan parkir,”imbuh Michael.
Merasa tidak terima dengan penilangan yang dilakukan kepolisian, Marzuki lantas
Kejadian yang dialami oleh Marzuki dan Trio Langgeng bisa menjadi pelajaran bagi warga internet agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Penuhi Kebutuhan Content Creator, Yamaha Luncurkan Produk Baru
- Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!
- Mantan Engineer Tuduh Meta Sengaja Menyembunyikan Konten Pro-Palestina
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads