Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi
Menumpahkan keluh kesahnya di Facebook pribadinya pada 10 Juni.
“Sore2 kena tilang karna stop di tanda larangan P ditanya apa beda tanda larang P dan S dijawab sama aja. Kok gitu lulus jadi polisi, tidak bisa bedakan tanda larangan P dan S dasar polisi bodoh, kita bikin coba ramaikan saja biar banyak yang baca, banyakan likenya aja biar lain tahu,” demikian tulis Marzuki.
Cuitan Marzuki ternyata berbuntut panjang hingga akhirnya dia diciduk petugas.
“Kami juga mengamankan Trio Langgeng karena memberikan komentar di postingan Marzuki Irwan yang isinya menghina institusi kepolisian,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Marzuki dan Trio menulis status yang dianggap menghina institusi kepolisian.
Yakni, P=Polisi, S=Sinting, jadi itulah maksud P dan S di jalan, yang nilang itu Polisi Sinting.
“Saat ini keduanya sudah dilakukan pemeriksaan terkait maksud dan tujuannya mem-posting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap institusi kepolisian,” bebernya.
Menurut Michael, keduanya dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto (jo) Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 19/2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kejadian yang dialami oleh Marzuki dan Trio Langgeng bisa menjadi pelajaran bagi warga internet agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Penuhi Kebutuhan Content Creator, Yamaha Luncurkan Produk Baru
- Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!
- Mantan Engineer Tuduh Meta Sengaja Menyembunyikan Konten Pro-Palestina