Pertanyakan Rencana DPR Panggil Paksa Pimpinan KPK
Rabu, 03 Juli 2013 – 22:22 WIB

Pertanyakan Rencana DPR Panggil Paksa Pimpinan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan di komisi antirasuah itu dalam rangka Rapat Tim Pengawas Century. Namun, KPK megingatkan bahwa konteks pemanggilan paksa itu harus jelas.
“Kan sudah pernah dijelaskan juga, kalau ada upaya itu (pemanggilan paksa), kan memang itu kewenangan DPR. Tapi, harus jelas dulu dalam konteks apa pemanggilan paksa,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (3/7), di Kantor KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, sebelumnya pimpinan KPK sudah memberitahukan ketidakhadiran mereka pada rapat dengan Timwas Century DPR hari ini melalui surat. “Semalam suratnya sudah dikirim ke Timwas,” tegasnya.
Dijelaskan Johan, ketidakhadiran pimpinan KPK di rapat dengan Timwas Century, Rabu (3/7), karena ada beberapa agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Misalnya, kata Johan, Ketua KPK Abraham Samad menghadiri pembekalan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan di komisi antirasuah
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP