Pertanyakan Rencana DPR Panggil Paksa Pimpinan KPK
Rabu, 03 Juli 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan di komisi antirasuah itu dalam rangka Rapat Tim Pengawas Century. Namun, KPK megingatkan bahwa konteks pemanggilan paksa itu harus jelas.
“Kan sudah pernah dijelaskan juga, kalau ada upaya itu (pemanggilan paksa), kan memang itu kewenangan DPR. Tapi, harus jelas dulu dalam konteks apa pemanggilan paksa,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (3/7), di Kantor KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, sebelumnya pimpinan KPK sudah memberitahukan ketidakhadiran mereka pada rapat dengan Timwas Century DPR hari ini melalui surat. “Semalam suratnya sudah dikirim ke Timwas,” tegasnya.
Dijelaskan Johan, ketidakhadiran pimpinan KPK di rapat dengan Timwas Century, Rabu (3/7), karena ada beberapa agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Misalnya, kata Johan, Ketua KPK Abraham Samad menghadiri pembekalan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan di komisi antirasuah
BERITA TERKAIT
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian