Pertanyakan Rencana DPR Panggil Paksa Pimpinan KPK

Pertanyakan Rencana DPR Panggil Paksa Pimpinan KPK
Pertanyakan Rencana DPR Panggil Paksa Pimpinan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan di komisi antirasuah itu dalam rangka Rapat Tim Pengawas Century. Namun, KPK megingatkan bahwa konteks pemanggilan paksa itu harus jelas.

       

“Kan sudah pernah dijelaskan juga, kalau ada upaya itu (pemanggilan paksa), kan memang itu kewenangan DPR. Tapi, harus jelas dulu dalam konteks apa pemanggilan paksa,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo,  Rabu (3/7), di Kantor KPK.

 

Menurutnya, sebelumnya pimpinan KPK sudah memberitahukan ketidakhadiran mereka pada rapat dengan Timwas Century DPR hari ini melalui surat.  “Semalam suratnya sudah dikirim ke Timwas,” tegasnya.

Dijelaskan Johan, ketidakhadiran pimpinan KPK di rapat dengan Timwas Century,  Rabu (3/7), karena ada beberapa agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Misalnya, kata Johan, Ketua KPK Abraham Samad menghadiri pembekalan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan di komisi antirasuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News