Pertarungan Ide Dua Tokoh Soal UU Pilkada
Idenya Dianggap Bahaya oleh Mahfud MD, Yusril Tertawa
jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra langsung bereaksi menanggapi Mahfud MD yang menentang idenya agar Presiden SBY dan presiden terpilih Joko Widodo tidak meneken UU pilkada, agar UU yang lama yang mengatur pilkada langsung tetap berlaku.Mahfud menyebut saran Yusril bahaya dan bahkan bisa menjadi jalan bagi pemakzulan Jokowi nantinya.
Menanggapi tudingan Mahfud, Yusril pun tertawa. Ia menilai tuduhan Mahfud itu berlebihan. "Ha ha, terlalu berprasangka buruk," kata Yusril kepada RMOL lewat akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Selasa pagi (30/9).
Senin sore kemarin di Tokyo, Jepang, Presiden SBY meminta masukan dari Yusril Ihza Mahendra jalan keluar, agar pemilihan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak lewat DPRD seperti hasil paripurna DPR RI.
Intinya, jelas Yusril, mengacu pada Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945 disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu 30 hari, UU lama (Pilkada langsung) tetap akan berlaku.
SBY akan meninggalkan kursi presiden pada 20 Oktober, sebelum sampai 30 hari pasca RUU Pilkada disahkan lewat voting paripurna DPR RI pada Jumat dinihari (26/9) lalu. Makanya Yusril menyarankan, SBY tidak usah tandatangani sehingga UU pilkada tak bisa diundangkan sampai masa jabatannya habis.
Untuk Presiden terpilih Joko Widodo yang akan menjabat mulai 20 Oktober nanti, Yusril juga menyarankan agar Jokowi tidak tandatangani dan undangkan RUU tersebut. Alasannya, Jokowi bisa berdalih tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Jokowi dapat mengembalikan nahkah RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.
Menanggapi pernyataan Yusril tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menilai saran Yusril tersebut sangat membahayakan kepada kelangsungan berbangsa dan bernegara. (rus/rmo)
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra langsung bereaksi menanggapi Mahfud MD yang menentang idenya agar Presiden SBY dan presiden terpilih Joko Widodo tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan