Pertashop Legal, Jangan Dihilangkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat energi Hanifa Sutrisna menilai, program Pertashop harus dilanjutkan. Pasalnya, lewat program tersebut, masyarakat bisa turut menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal.
“(Ya, harus dilanjutkan) jangan dihilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah dan pelosok,” ujar Hanifa, Rabu (19/7).
Sebagai program kemitraan Pertamina, Pertashop memang legal.
Pertashop menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung kepada masyarakat.
Pertashop juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.
Menurutnya, kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.
Sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi.
Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.
Kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Tinjau Kesiapan Satgas Nataru, Menteri ESDM: Allhamdulillah, Kondisi Aman
- Daur Ulang Minyak Jelantah, Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten