Pertashop Legal, Jangan Dihilangkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat energi Hanifa Sutrisna menilai, program Pertashop harus dilanjutkan. Pasalnya, lewat program tersebut, masyarakat bisa turut menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal.
“(Ya, harus dilanjutkan) jangan dihilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah dan pelosok,” ujar Hanifa, Rabu (19/7).
Sebagai program kemitraan Pertamina, Pertashop memang legal.
Pertashop menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung kepada masyarakat.
Pertashop juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.
Menurutnya, kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.
Sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi.
Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.
Kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.
- Pakar IPB Nilai Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- Digitalisasi Pertamina Kunci Efisiensi, Memperkuat Ketahanan dan Swasembada Energi
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Menteri BUMN Dukung Strategi Pertumbuhan Ganda Pertamina
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon