Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi
Bagi Kepala Daerah Merangkap Ketua Parpol
Senin, 27 Juni 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mengusung wacana larangan bagi kepala daerah yang merangkap ketua partai politik. Wacana yang diusung pun tak berhenti sebatas pelarangan saja, namun juga perlunya sanksi jika larangan itu dilanggar. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan, untuk menjadi kepala daerah saja seorang calon sudah harus merogoh banyak dana. Namun bukan itu saja yang membuat kepala daerah juga terbebani. "Dia (kepala daerah) juga masih dibebani oleh partai politik untuk menghimpun dana," ucapnya.
Menurut Mendagri, pihaknya mengusulkan agar larangan dan sanksi itu dimuat dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ditemui sebelum membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2011 di Jakarta, Minggu (26/6) malam, Mendagri mengatakan, seiring pemberlakuan otonomi maka kewenangan kepala daerah memang semakin besar.
Baca Juga:
Namun besarnya kewenangan, sambungnya, juga diikuti dengan semakin meningkatnya persoalan yang dihadapi kepala daerah. "Di sisi lain dana yang ke daerah juga makin besar. Jika 2005 hanya Rp 139 triliun, nanti 2012 mencapai Rp 437 triliun. Tentu persoalan juga akan bertambah. Kalau kepala daerah jadi ketua partai pula, tambah pula beban dia," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mengusung wacana larangan bagi kepala daerah yang merangkap ketua partai politik. Wacana
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya